Komisi V DPR Dorong Kebijakan Permanen Penurunan Harga Tiket Pesawat

krumlovwedding.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komite V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, dia menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan mendesak pemerintah menyusun rencana jangka panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi diskon 10% untuk tiket pesawat yang berlaku selama 16 hari. Kebijakan ini tentunya akan sangat membantu bagi mereka yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau berlibur ke berbagai destinasi wisata. bukan sementara, pengurangan pajak,” kata Huda kepada Republika, Rabu malam (27 November 2024).

Huda menjelaskan, tingginya harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir berdampak negatif terhadap tingkat okupansi penerbangan domestik. Ia juga mengingatkan, mahalnya harga tersebut menjadi keluhan sejumlah pemerintah daerah dengan destinasi wisata unggulan seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, dan Danau Toba.

Asal tahu saja, harga tiket pesawat diturunkan secara bertahap selama libur Natal. Pertama, mengurangi biaya pajak bandara sebesar 50%. Kedua, mengurangi biaya bahan bakar tambahan dari 10% menjadi 2%. Ketiga, PT Pertamina memberikan diskon bahan bakar jet hingga 10% di 19 bandara utama. Meski efektif dalam jangka pendek, Huda menilai langkah tersebut tidak bisa dilakukan terus-menerus.

“Penurunan pajak bandara dan penurunan harga bahan bakar jet hanya bisa dilakukan sementara karena berpotensi merugikan pengelola bandara seperti Angkasa Pura atau pemasok bahan bakar seperti Pertamina.”

Huda mendesak pemerintah merancang kebijakan diskon tiket pesawat yang lebih berkelanjutan. Salah satu solusinya adalah dengan mengkompensasi pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat atau pengurangan pajak bahan bakar penerbangan.

“Perencanaan jangka panjang penting untuk meningkatkan akses transportasi udara di Indonesia. Selain itu, stabilitas tarif juga diperlukan untuk menjaga tingkat okupansi penerbangan domestik,” tegasnya.

Jika rencana jangka panjang sulit dilaksanakan, Huda menyarankan agar pemerintah rutin meninjau harga tiket pesawat pada saat-saat penting seperti Natal, mudik lebaran, atau liburan sekolah.

Pengurangan tiket penerbangan periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 merupakan hasil koordinasi Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan maskapai penerbangan. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan industri pariwisata dan perekonomian dalam negeri. “Kami optimis kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar, khususnya bagi mereka yang akan melakukan perjalanan saat Natal,” jelas Elba.

Meski demikian, Huda menegaskan solusi jangka panjang harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Kebijakan sementara ini memang sangat membantu, namun pemerintah perlu mengambil langkah jangka panjang agar tiket pesawat lebih terjangkau dan sektor transportasi udara bisa terus berkembang,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *