krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengedepankan prinsip keadilan saat mempertimbangkan usulan investasi sebesar US$100 juta atau Rp 1,58 triliun dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta mengatakan, pihaknya menilai nilai investasi Apple senilai $100 juta di Indonesia kurang adil dibandingkan nilai investasi Apple di negara lain seperti Vietnam Selatan dan Thailand.
“Kami menilai tidak adil jika menyatakan peningkatan investasi sebesar 10 kali lipat. Kita harus mencari tahu apakah nilai US$100 juta untuk Indonesia adil dibandingkan dengan tujuan investasi Apple lainnya, seperti India.” , Vietnam.” dan Thailand, kata Febri, Jumat (22 November 2024).
Ia mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan apakah rencana nominal investasi tersebut adil terhadap investasi produsen ponsel, komputer, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia.
“Seperti kita ketahui, Apple bukanlah satu-satunya perusahaan yang berinvestasi di pasar dalam negeri. Kami sedang menilai apakah nilai tersebut wajar dan sejalan dengan tujuan pemerintahan Prabowo-Gibran yang ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan menarik tenaga kerja dalam jumlah besar. “Itu juga yang dilakukan Kementerian Perindustrian dengan investasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin Apple mulai berkolaborasi dengan industri dalam negeri dan mengintegrasikannya ke dalam rantai nilai global (GVC) Apple.
Oleh karena itu, hal ini akan berdampak positif pada sektor industri manufaktur Tanah Air, termasuk menarik pekerja di industri yang tercakup dalam GVC Apple.
Selain itu, dia menyebut masih ada komitmen investasi Apple dalam usulan Rp 271 miliar periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Hal inilah yang menyebabkan Kementerian Perindustrian belum menerbitkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin impor iPhone 16.
“Jadi kami berharap Apple mematuhi peraturan yang ada di Indonesia dan terus melakukan sisa investasinya,” ujarnya.
Febri juga menyampaikan, Kementerian Perindustrian berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Kandungan Dalam Negeri Komponen Telepon Seluler dan Komputer Genggam dan Tablet, khususnya pada program penanaman modal. Perubahan ini berdasarkan Kementerian Perindustrian mengkaji perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan beberapa tahun lalu.