Terapkan OSS, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usaha dalam Enam Tahun

krumlovwedding.com, JAKARTA – Pemerintah akan terus menyederhanakan perizinan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Hilirisasi/Investor (BKPM). Salah satunya dengan meningkatkan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Point of Sale (OSS) berbasis risiko. Penerapan OSS berdampak signifikan terhadap penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), kata BKPM Ryatno, Deputi Menteri Pembangunan Iklim dan Investasi Kementerian Pembangunan Iklim dan Investasi. Sejak diperkenalkannya Ratno, sistem OSS berbasis risiko pada tahun 2018, hingga 18 Desember 2024, Kementerian Investasi dan Arus BKPM telah mendistribusikan 15,3 juta nomor induk usaha.

“Proses perizinan perusahaan kini berbasis izin dan risiko. Dahulu semua usaha mikro, kecil, menengah, dan besar memerlukan izin, namun sekarang tidak. “Sekarang kalau resikonya rendah cukup NIB saja, kalau medium rendah berarti NIB dan sertifikat standar, medium tinggi NIB dan sertifikat standar, kalau tinggi berarti NIB dan izin.” Pagi, Jumat (20/12/2024).

Ryatno menambahkan, pembuatan nomor identifikasi usaha bagi usaha mikro dan kecil risiko rendah membutuhkan waktu 30 menit. Dengan demikian, tujuan pemerintah menyederhanakan proses perizinan dapat tercapai dengan bantuan sistem OSS.

“Jadi kalau membangun sistem OSS, perizinannya seperti belanja online atau beli tiket pesawat, atau beli tiket kereta api. Makanya kita maunya mudah, karena itu sistemnya, kerjanya 24 jam, kalau izinnya dari jam 8 sampai jam 4, sekarang 24 jam, baguslah, ”lanjut Ryatno. .

Ia memaparkan, saat ini terdapat 8.000-10.000 izin risiko rendah yang sedang diproses oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sistem OSS ini juga tidak mengharuskan para pihak untuk meminta izin bertemu. Menurut Riatno, proses langsung hanya dilakukan ketika ada permasalahan pada dokumen yang diserahkan. Andrey Satrio Nugroho, Kepala Pusat Penelitian Perdagangan dan Investasi INDEF, menambahkan penerapan Online Unified Delivery (OSS) merupakan langkah positif dalam perizinan. Namun, tambahnya, OSS yang tidak terintegrasi dengan kementerian/departemen berpotensi menimbulkan permasalahan perizinan.

INDEF menyarankan pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Arus/BMCM untuk melakukan harmonisasi dan integrasi sistem kementerian/departemen serta penyeragaman aturan, standar, prosedur, dan standar (NSPK). Menurut Andrey, penting untuk mendorong koordinasi pencapaian fungsional bersama antar penanggung jawab kementerian dan departemen.

Shanti Shamdasani, Ketua Komite Strategi Investasi dan Promosi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, mengatakan kemudahan izin usaha bukan satu-satunya faktor pendorong investasi. Faktor penting lainnya adalah peraturan negara. Banyak investor yang mengeluhkan peraturan di Indonesia yang berubah terlalu cepat, ujarnya. Contohnya adalah peraturan standar kandungan dalam negeri (TKDN). Itu berlangsung selama 10 tahun, namun banyak industri yang tidak didirikan di dalam negeri untuk menghasilkan produk lokal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *