Miris, Rerata Gaji Guru Honorer Madrasah tak Sampai Rp 1 Juta

Dian Fath Risalah, Rizky Surryaryandika

Republika.Coid, Jakarta – Secara umum, guru -guru kehormatan yang baik di Indonesia masih relatif mengganggu. Rupanya, situasinya lebih menyedihkan bagi guru kehormatan yang mengajar di berbagai tingkat madras.

Institute of Demographic and Tall Studies (IDEA) melakukan studi terbaru, total 3,7 juta guru di Indonesia, hingga 56 % atau sekitar 2,06 juta adalah biaya. 

Di sekolah umum, guru kehormatan rata -rata terendah di tingkat dasar adalah 1,2 juta per bulan. Sementara gaji rata -rata seorang profesor sekolah menengah atas mencapai 1,9 juta dari Republik Polandia, sekolah menengah berjumlah 2,7 juta R $ dan SMK dalam nilai 3,3 juta rp.

Situasi yang lebih buruk terjadi di tingkat Madras. Gaji rata -rata profesor kehormatan Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanyalah Republik Polandia. 

“Masih ada banyak guru kehormatan di beberapa daerah yang menerima upah dalam 500.000 rp per bulan,” kata Direktur Kebijakan Hukum, Agung Pardini, Senin (25.11.2024). 

Sebagai ilustrasi sejumlah kecil rata -rata, rata -rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2024 berjumlah Republik Polandia. Gaji regional tertinggi terletak di Republik Polandia.

Penemuan ide juga menunjukkan ketidaksetaraan yang hebat dalam pendapatan guru kehormatan di berbagai daerah, hingga 220 distrik/kota yang dibayarkan kepada guru yang menakutkan di tingkat dasar di PR. Bahkan, pada tingkat mereka, negara bagian lebih buruk, dengan 328 distrik/kota memastikan gaji yang sama. 

Sumber utama remunerasi untuk biaya dari guru kehormatan sekolah adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meskipun alokasi dana telah dimaksimalkan sebesar 50 % untuk sekolah umum dan 60 % di sekolah Madras, hasilnya belum cukup untuk memastikan pendapatan yang memadai untuk biaya.

“Simulasi kami menunjukkan bahwa meskipun bagian dari latar belakang BOS lebih besar, kondisi ini tidak cukup untuk secara signifikan meningkatkan perbedaan yang baik dari para guru ketakutan,” kata Agung.   

Ide -ide merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah menyalin kebijakan DKI Jakart, yang menentukan bahwa guru takut bahwa mereka telah menjadi guru profesional individu (KKI). Kebijakan ini memberikan status kerja yang lebih jelas dan pendapatan yang lebih baik bagi para guru ketakutan.

Agung juga menekankan pentingnya intervensi pemerintah pusat dan daerah secara langsung. “Adalah baik bahwa guru ketakutan harus menjadi prioritas, itu tidak hanya bergantung pada alokasi dana di BOS,” katanya. 

Macochy dari sistem pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *