krumlovwedding.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor telah diterbitkan. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Guru. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi guru saat ini.
Mendikbud Permendikbud tersebut memuat pedoman yang lebih jelas agar profesi guru lebih bermartabat dengan semakin banyak perlindungan terhadap hak-hak buruh. Dosen juga lebih mudah dalam pengangkatan, mobilitas dan sertifikasi, serta universitas lebih otonom dalam mengembangkan karir guru.
Persatuan Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPTSI) menilai peraturan ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan pengelolaan profesi, karir, dan pendapatan guru di Indonesia. Tomas Suyatno, Ketua Umum ABPPTSI, pentingnya optimalisasi melalui kolaborasi antar PTS untuk mendukung Peraturan No. 44 Tahun 2024 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada saat ini.
“Dalam rangka meningkatkan kerja sama, koordinasi dan kerja sama menuju implementasi Peraturan Permendikbudristek ini, tidak ada pilihan lain selain PTS-PTS di bawah ABPPTSI. Perguruan tinggi harus segera menata diri, menyusun peraturan internal dan melakukan perbaikan administrasi untuk memenuhi peraturan tersebut.” ,- kata Thomas dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, diperlukan regulasi yang lebih efektif untuk meningkatkan pengelolaan profesi, karir, dan pendapatan guru sesuai dengan perkembangan saat ini. Diharapkan melalui pengaturan yang efektif ini, tujuan untuk lebih meningkatkan pendidikan di Indonesia dapat terwujud.
Sementara itu, Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti juga menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. Menurutnya, penataan ini dapat membawa iklim positif bagi pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Ia optimis dengan banyaknya kemajuan yang bisa dicapai melalui pengaturan ini.
“Saya pribadi dan sebagai rektor menyambut baik hal ini dan saya merasa sudah banyak kemajuan yang kita peroleh,” kata Margianti.
Dadang Syarif, Direktur Politeknik Caltex Riau, juga menggambarkan peraturan baru ini sebagai kemajuan peraturan yang inovatif dan lebih jelas dalam memberikan kepastian jenjang karir bagi dosen sebagai pemimpin kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek ini memberikan ruang yang cukup bagi upaya peningkatan tingkat kedewasaan dan profesionalisme untuk membentuk kebutuhan perguruan tinggi serta mengelola sumber daya manusia sesuai kemampuannya untuk mencapai visi dan misi.” Dari sisi dosen, karir mengajar Permendikbudristek ini adalah bentuk perwujudan sistem meritokrasi,” kata Dadang.