BPK Ungkap Hasil Penghitungan Kerugian Negara atas Penambangan di Sumsel

krumlovwedding.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan penyidikan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di BPK pada Selasa. markas besar RI. 8/10/2024). Laporan tersebut merupakan LHP PKN pertambangan batubara PT Andalus Bara Sejahtera pada wilayah koridor antara wilayah izin usaha pertambangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalus Bara Sejahtera. Izin Pertambangan Operasi Produksi Tahun 2010 s/d 2016 oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Ketua BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil PCN tersebut, BPC menyimpulkan adanya pelanggaran hukum yang berindikasi adanya tindak pidana oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang merugikan negara total sebesar Rp488,94 miliar.

LHP Kejaksaan Tinggi Sumsel Ulianto diserahkan Wakil Ketua BPC Hendra Susanto.

“Kami berharap hasil perhitungan kerugian masyarakat segera dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” jelas Hendra Susanto, Rabu (9/10/2024).

Sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Penyidikan, Penghitungan Kerugian Negara/Wilayah dan Pendapat Ahli, BPK melakukan pemeriksaan penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian Negara/Wilayah. Akibat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara/Wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *