krumlovwedding.com, JAKARTA – Pakar hukum Ayu Ezra Tiara mengatakan tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat melanggar ketentuan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Elektronika (WOOOOOOOOOO). ). Berdasarkan UU ITE, mengeluarkan informasi tanpa persetujuan pihak terkait merupakan suatu pelanggaran.
“Mengikat secara hukum jika berbicara atau menyiarkan panggilan telepon di media sosial tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Ayu saat dihubungi krumlovwedding.com, Selasa (10/8/2024), mengatakan, “Mungkin terkait UU ITE dan perubahannya.”
Pendiri dan CEO Mannaf Lawfirm ini membeberkan beberapa ketentuan UU ITE yang membolehkan pengungkapan komunikasi pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE mengatur bahwa penggunaan informasi pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, korban dapat dikenakan pelanggaran.
Kedua, Pasal 27A melarang penyebaran, tampilan, transmisi, dan pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan informasi elektronik dan/atau pengetahuan masyarakat. Pasal ini mengandung tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak 400 juta dalam waktu 2 tahun.
Selain itu, jika terjadi pelanggaran penggunaan informasi pribadi tanpa persetujuan orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat meminta kompensasi. “Untuk menentukan kerugiannya sendiri harus bisa diukur, misalnya pemutusan kontrak kerja atau penghinaan, kehilangan pekerjaan dan kerugian sejenisnya,” jelas Aiyu.