krumlovwedding.com, Jakarta – Tersangka dalam aborsi dan seksualitas yang dikatakan oleh seorang anak oleh Nikita Mirzani, Vadel Alfajar Badjidh (20), memberikan penangguhan tahanan kepada polisi Metro Jakarta Selatan. Permintaan diberikan pada hari penentuan terperinci pada hari Kamis (13/02/2025).
“Setelah dipanggil pada tersangka, penangguhan penangkapan dilakukan oleh keluarga VA dan bergabung dengan polisi Metro Jakarta Selatan,” kata polisi metro polisi Jakarta Selatan, Dewi, Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/02/2025).
Polisi Jakarta Selatan tidak dapat melihat berapa lama prosedur tersebut ditangguhkan karena tergantung pada komunikasi penyelidik dengan kepemimpinan. Tetapi sudah pasti bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
“Penangguhan itu jelas merupakan hak tersangka, jadi tolong kirim tahanan, namun, kekuatan penyelidik untuk menerimanya atau tidak,” katanya.
Sejauh ini polisi masih menyelesaikan file kasus, jadi Vadel masih akan bertahan selama 20 hari ke depan. Periode terperinci dapat meningkat 40 hari jika file dinyatakan tidak lengkap.
Kantor Polisi Jakarta Selatan disebut Vadel Badjideh untuk menjadi tersangka dalam kasus aborsi dan hubungan seksual Nikita Mirzani -Children, LM (17). Dikatakan bahwa selama cintanya, Vadel dilaporkan bersentuhan sebagai suami dan istri dengan LM di dua adegan kriminal (CSP), Lexington Residence dan Bintaro Parkview Apartments, Pesangrahan.
Akhirnya, dari hasil hubungan, dianggap bahwa LM sedang hamil dan harus membatalkan perutnya oleh tersangka Vadel. Untuk tindakannya, Vadel diancam dengan penjara selama setidaknya lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan Nikita tentang Vadel Badjideh terdaftar di LP/B/2811/IX/2024/SPT/Jakarta Polisi/Polisi Metro Jaya. Nikita melaporkan Vadel Badjideh pada kejahatan perlindungan anak 35 tahun atas amandemen hukum # 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76d Hukum 35/2014 dan/atau 77 Jo. 45 A dan/atau 421 JO KUHP. Pasal 60 Hukum N -RO 17 dari 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.