Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (d/h Satgas Waspada Investasi) selama periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman atau pinjaman online ilegal di beberapa website dan aplikasi.

Selain itu, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sebaliknya, sebanyak 17 entitas menawarkan aktivitas investasi/keuangan ilegal, termasuk satu entitas yang melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem simpanan. Kemudian, sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan aktivitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan aktivitas perdagangan dengan sistem multi level marketing tanpa izin.

Terkait beberapa temuan tersebut, setelah koordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta menghubungi aparat penegak hukum untuk memantau apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Sekretariat Satgas Pemberantasan. Kegiatan Keuangan Ilegal, Judiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Hudiyanto menjelaskan, sepanjang tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, satgas telah menertibkan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjoli atau pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI memblokir 195 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memberantas ekosistem pinjaman online ilegal yang terus meresahkan masyarakat, kata Hudiyanto.

Selain itu, pada awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima beberapa laporan dari badan (badan hukum) berizin mengenai penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara meniru atau menggandakan nama situs atau media sosial milik badan berizin dengan maksud untuk menipu. publik (peniruan identitas).

Hudiyanto mengatakan, satgas mendata lebih dari 100 situs dan media sosial yang dilaporkan kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, masyarakat juga diimbau mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus peniruan identitas di saluran media sosial Telegram.

Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, hati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, pungkas Hudiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *