Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan tujuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai membebani. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pegawai, termasuk pegawai swasta, membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 2,5% dan perusahaan memberikan kontribusi setiap pegawai sebesar 0,5% dari total iuran. . pengurangannya hingga 3%.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya sepakat menentang beban tambahan iuran Tapera yang diwajibkan pekerja dan perusahaan. Ia menyarankan, jika Tapera dalam mode menabung, sebaiknya dilakukan secara sukarela.

Jadi tidak perlu mengharuskan pengusaha dan pekerja membayar iurannya. Jadi silakan dilakukan secara sukarela,” kata Shinta dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu (31/31). 5/2024).

Selain itu, menurut Shinta, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang kini dimulai dengan pengurangan gaji pekerja sebagai sarana jaminan sosial dan kesehatan. Dijelaskannya, dalam rekrutmen BPJS ada Jaminan Hari Tua (JHT) dimana 30% anggarannya bisa digunakan untuk layanan tambahan.

“Itu sekitar 136 triliun. Totalnya 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kita kontribusi (Tapera) ini apa? Nanti ada kontribusi tambahan,” jelas Shinta.

Diketahui, saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan rendah wajib mengikuti Program Tabungan Perumahan Sosial (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan rutin yang dibayarkan kepada setiap peserta yang digunakan untuk membiayai perumahan. Singkatnya, Tapera merupakan tabungan wajib bagi setiap karyawan untuk membeli rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *