Ada Ormas Keagamaan Tolak Tawaran Kelola Tambang, Menteri ESDM Bilang Begini

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara atas kehadiran organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan, dengan mengatakan tidak akan mengajukan izin pengelolaan sumber daya pertambangan tersebut. Arifin mengatakan pemerintah akan mengambil alih lahan pertambangan jika organisasi keagamaan tersebut tidak bersedia mengelolanya.

Faktanya, pemerintah belum mengamanatkan kemungkinan melelang lahan pertambangan tersebut untuk dikelola oleh swasta.

Ya kembali ke pemerintah, dilaksanakan sesuai aturan yang ada, bisa dilelang, jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). , Jakarta, pada hari Jumat. (6 Juli 2024).

Diakuinya, pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola sumber daya pertambangan merupakan upaya utama pemerintah agar organisasi keagamaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan perekonomian masyarakat.

“Jadi ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan nirlaba untuk memiliki sumber daya guna menunjang kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan, ini dan itu, sejauh ini baru diberikan 6,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi keagamaan memberikan respons berbeda terhadap jasa pengelolaan pertambangan yang diberikan pemerintah. Salah satunya, Muhammadiyah, mengaku belum membahas soal izin pengelolaan pertambangan.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan organisasi keagamaan pertama yang mendapat izin dari pemerintah adalah Nahdlatul Ulama (NU).

Selain itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak usulan pemerintah mengelola pertambangan untuk organisasi keagamaan. Alasan penolakan ini berdasarkan prinsip kehati-hatian dan komitmen KWI.

KWI mendukung kemanusiaan, keadilan, persatuan, kerjasama, kesejahteraan bersama dan keamanan alam semesta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *