Adik Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Koper Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA. Polisi menetapkan tersangka baru pembunuhan wanita di dalam koper. Tersangka diketahui bernama Aditya Tofiq Kurahman (ATQ), adik dari tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuloh (AATN).

Dua bersaudara diumumkan sebagai tersangka pembunuhan wanita di dalam koper. Tersangka ATQ diduga membantu membuang korban di tempat ditemukannya jenazah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra Polda Metro Jaya Selatan mengatakan, “AT merupakan adik dari tersangka AARN dan bertugas membantu tersangka membuang koper berisi jenazah korban di Cikarang Barat. Kabupaten Bekasi Jakarta, Jumat (5 Maret 2024).

Vera mengatakan bahwa A.T. tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Ia baru membantu membuang jenazah korban di Sisikarang setelah kakaknya membunuhnya di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. “Yang dilakukan AARN adalah tersangka utama membunuh korban kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam koper,” jelasnya.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuvloh, 29 tahun, sebagai pembunuh perempuan berusia 50 tahun yang ditemukan tewas di dalam kotak portabel. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi, Polsek Sikarang Barat, dan Polres Bandung.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Paul Ade Ari mengatakan, tersangka pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Chikarang Barat, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini kami tangkap.

Polsek Sisikarang resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan RM. Ketika penyidik ​​mendapatkan cukup bukti dan membangun suatu kasus, maka status hukum pelaku akan membaik. “Para pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kapolsek Sitikarang Gunad Pattilan.

Ahmed Arif didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *