krumlovwedding.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani undang-undang pembentukan kementerian dan departemen di kabinet Merah Putih. Undang-undang ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja dan Kegiatan Kementerian Pemerintah Periode 2024-2029 yang ditandatangani pada 21 Oktober 2024.
Pasal 26 undang-undang ini menyebutkan Menteri Keuangan Airlangga Hartato membawahi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Mineral, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Perekonomian. dan Kementerian Pariwisata. Selain itu, Airlangga juga akan menjalin kerja sama dengan organisasi lain yang dipandang perlu.
“Organisasi-organisasi lain tersebut mengkoordinasikan pekerjaan di bidang perekonomian dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi keputusan tersebut, Selasa (22/10/2024).
Usai dilantik pada Senin (21/10/2024), Airlangga mengaku siap kembali menduduki jabatan Menteri Koordinator Keuangan. Ia menekankan perlunya kerja keras, apalagi sudah ada perubahan yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Alhamdulillah tanggung jawab saya banyak. Saya harus bekerja keras, apalagi ada perubahan di penjara Kemenko Perekonomian. Sekarang kekuasaan dan uang juga menjadi kewenangan Kemenko Perekonomian. ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jalan Lapangan Banteng Timur di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Oleh karena itu, Airlangga terus menambah layanan baru dengan harapan bisa maksimal. Ia juga menjelaskan pesan penting Presiden Prabowo tentang perlunya fokus dalam menarik investasi asing dan meningkatkan investasi. Selain itu, ia juga menekankan perlunya menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Diketahui, usai pelantikan Airlangga langsung mendatangi kantornya. Mengenakan setelan jas berwarna biru tua, Airlangga disambut hangat oleh jajaran staf yang menunjukkan ketertarikan dan dukungan terhadap manajemennya.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri kabinet Merah Putih periode 2024-2029 dan lima menteri utama di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). Pembentukan Kabinet Menteri didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Hubungan Masyarakat dan Pengangkatan Menteri-Menteri Pemerintah pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Upacara pembukaan diawali dengan nyanyian lagu “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden yang menyebutkan nama perdana menteri dan jabatannya. Selain 48 menteri tersebut, Presiden Prabowo juga melantik lima menteri yakni Jaksa Agung, Direktur BIN, Kepala Administrasi Kepresidenan, Direktur Kantor Presiden, Ketua Dewan Perekonomian Nasional, dan Wakil Presiden. Kepala Staf Presiden. Aparat kepresidenan.