AJI Sebut Kebebasan Pers Akan Dipreteli lewat RUU Penyiaran

JAKARTA – Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana mengatakan kebebasan jurnalis akan dirampas melalui undang-undang penyiaran. Ia menduga ada penipuan besar-besaran yang direncanakan pihak lain untuk melemahkan masyarakat dan demokrasi.

“RUU Penyiaran ini perlu kita lihat tidak hanya konstruktif atau mengancam media saja, namun kita perlu melihat pokok persoalannya, yaitu sebelum RUU ini dilaksanakan, sudah dilakukan keputusan amandemen konstitusi oleh Mahkamah. Mari kita lihat empat pilarnya. Soal demokrasi, parlemen dihilangkan, penguasa dihilangkan, dan sekarang media “Dihilangkan, ini peristiwa besar,” ujarnya dalam pidato di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (27 Mei). /2024).

Menurut dia, di sisi lain, persoalan kenaikan Uang Kuliah Satu Kali (UKT) membuat mahasiswa tidak bisa membayar Uang Kuliah Satu Kali (UKT). Akibatnya, hanya kelompok masyarakat tertentu saja yang bisa masuk ke kampus, mungkin saja mereka tidak kritis terhadap pemerintahan saat ini.

“Jadi inilah situasi utama yang membuat kami menolak RUU Penyiaran karena itu bagian dari melemahkan kekuatan masyarakat, melemahkan demokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menolak RUU Penyiaran, namun juga membatasi atau menghilangkan hak-hak kritis mahasiswa, warga negara, dan jurnalis. Pasalnya, dalam RUU Penyiaran, produser konten juga harus mematuhi aturan KPI dan harus bertindak jika membuat konten penting.

“Mari kita bersatu dalam keinginan menolak RUU Penyiaran tanpa persetujuan,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan, RUU Penyiaran memuat pasal-pasal yang bersifat mengancam, seperti larangan media memuat artikel investigasi, artikel palsu, dan pencemaran nama baik. Memang pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.

Dia menjelaskan, investigasi yang dilakukan jurnalis sejati berdampak pada masyarakat. Mereka mencontohkan penembakan mati Mayjen J dan Ferdy Sambo Cs, dimana tidak ada penyidikan dari wartawan, masyarakat hanya mengetahui kasus tersebut hanyalah kasus penipuan.

“Sekarang dalam kasus ACT, donasi Aksi Cepat Tunjung diketahui dipengaruhi oleh aparatnya, tanpa investigasi masyarakat tidak akan tahu dan korupsi akan terus terjadi. , Di mana?” dia menjelaskan.

Ia melanjutkan, penyidikan kumuh yang dilakukan jurnalis hanya ditujukan kepada pelakunya, namun untuk kepentingan masyarakat. Apalagi, penyusunan RUU Penyiaran dilakukan tanpa partisipasi lembaga pers, bahkan Dewan Pers.

“Tidak pernah (AJI terlibat), kalau tidak diundang dewan pers itu dilakukan sembunyi-sembunyi, drafnya keluar karena bocor, kalau tidak keluar maka kita tidak tahu. tapi kita bicara soal waktunya. “Silakan, sudah mau selesai, karena banyak sekali persoalannya, ini bukan hanya soal pers, soal pembuatan konten, banyak juga artikel yang dipermasalahkan,” dia dikatakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *