Aktivis 98 dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kewenangan Eksekutif

JAKARTA – Kelompok 98 Kelompok Aktivis Reformasi dan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengajukan amicus curiae atau teman pengadilan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusut kasus kontroversial Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024. . Permohonan Amicus Curiae itu diajukan ke MK menjelang penyelesaian sengketa tersebut, yakni Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Senat Mahasiswa STF Driyarkara menunjukkan kepemimpinan dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga pemerintah. Dalam surat amicus curiae, Senat Mahasiswa STF Driyarkara meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai upaya mencegah pemusatan kekuasaan di tangan penguasa.

“Peristiwa seperti itu sudah berlangsung lebih dari 30 tahun. Pada dasarnya UU UUD 1945 membatasi kekuasaan pemerintah,” demikian surat amicus curiae Senat Mahasiswa STF Driyarkara, Kamis (18/4/2024).

Surat Senat STF Driyakara Amicus Curiae juga mengutip pernyataan pakar dan pakar STF Driyakara, Karlina Supelli. “Demokrasi lahir dari demokrasi itu sendiri. Intinya adalah prinsip kebebasan, kesetaraan dan keadilan. “Dengan segala kelemahannya, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mampu mengekspresikan nilai-nilai masyarakat dan individu,” kata Karlina dikutip amicus curiae.

Sebagai sahabat Mahkamah, Senat Mahasiswa STF Driyakara dalam permohonannya mengatakan bahwa pentingnya proses demokrasi tidak dapat dilakukan, yang ada hanyalah perang gagasan dan hanya perang gagasan.

“Kami, para pemilih muda, menginginkan suara yang akan kami berikan dan jika kami kembali memberikan suara pada pemilu berikutnya, ini bukanlah pemilu yang dapat dimanipulasi oleh para politisi dengan berpikir bahwa mereka memiliki kekuasaan penuh di benak warganya. dan pemilu yang adil,” kata amicus curiae STF Driyakara.

Saat itu, kelompok aktivis beranggotakan 98 orang itu menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam memastikan pemilu dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. Mereka menekankan aspek positif dari evaluasi hasil pemilu, dan meningkatkan kredibilitas dan keadilan dalam proses pemilu.

“Apakah hasil pemilu tersebut sah sesuai dengan asas hak pilih dan asas keadilan serta kewajaran yang terkandung dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau tidak (bermutu)?” menulis surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *