Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani masih mempunyai kemampuan untuk mengadili perselisihan terkait Pemilu Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2024. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politisi dari PPP.

Ya, sejauh ini tidak terjadi apa-apa, kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).

Ia yakin prosesnya akan terhenti jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.

“Misalnya di salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak diterima, sedangkan dua (panitia) sedang berjalan, padahal harusnya minimal ada tiga (hakim) dalam rapat, artinya dia menunggu dua kelompok. selesai, maka akan ada hakim yang menggantikannya. Ini memerlukan usaha yang lebih keras lagi,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul menggugat kasus PHPU KPS. Fajar mencontohkan, setelah diangkat menjadi hakim konstitusi, Arsul bukan lagi pengurus PPP.

“Tapi ketentuannya tidak ada, Pak Arsul tidak punya apa-apa. Yang dulu anggota PPP, sekarang sudah dilantik jadi hakim,” ujarnya.

Namun, kata dia, Anwar Usman dilarang mengadili kasus PHPU yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Jenderal Kaesang Pangarep.

Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan dari MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red.), Pak Arsul tidak punya apa-apa, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *