Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Bandung – Polda Jawa Barat telah mengeluarkan Andy dan Dani dari daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus pembunuhan Vina Devi Arsita dan M Rizki Rudiana atau Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Dengan demikian, jumlah pelaku kasus ini yang viral setelah dijadikan video khusus hanya 9 orang. Delapan pelaku divonis bersalah dan satu pelaku yakni Peggy Setiawan alias Perong alias Robbie Erawan ditangkap pada Selasa (21/5/2021). 2024) di Jalan Kopo, Kota Bandung.

Penangkapan Peggy Setiawan alias Perong alias Robbie Erawan berujung pada ditangkapnya seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizki tahun 2016 di Cirebon.

Alasan polisi memecat dua DPO dalam kasus ini karena polisi memutuskan keterlibatan kedua DPO tersebut karena tersangka hanya menyebutkan nama sembarangan.

Dari hasil penyidikan, hanya ada satu DPO. Kedua nama tersebut hanya disebutkan secara kebetulan (seperti kasus narapidana lainnya), kata Kompol Surawan, pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Polda Jawa, Minggu (26/5).

Kapolsek Surawan mengatakan, penangkapan Peggy Setiawan alias Perong alias Robbie Erawan membuat total kasus Vina Cirebon menjadi sembilan.

DPO-nya hanya satu, PS (Peggy Setiawan), kata Kompol Suravan.

Dirkrimum mengatakan, kebenaran mengenai orang lain selain 8 tersangka dan 1 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut, kemungkinan besar akan terungkap, dan penyidik ​​siap mengusut lebih lanjut.

Diketahui, tersangka Peggy ditangkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Jalan Kopo, Kota Bandung. Jadi Peggy itu DPO kita, informasi terakhir yang kita dapat bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, kata Kapolres Jules Abraham Abast, Humas Polda Jabar, Rabu (22/5/2024).

11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh orang divonis bersalah dan divonis penjara seumur hidup, anak Saka Tatal divonis 8 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *