Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III DPR Mendadak Komentari Kasus Panji Gumilang

JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menolak menerima keterangan dari kekuatan beberapa pihak karena ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Investigasi praperadilan melibatkan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Informasi yang saya terima dari rekan saya di MA, Kantor Pusat mempunyai kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membatalkan perkara kami sebelum persidangan, kata Alvin Lim usai sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. (13/5/2024).

Alvin pun mempertegas perkataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba angkat bicara soal kasus Panji Gumilang. Untuk lebih jelasnya, pasangan ini meminta agar proses hukum TPPU terhadap Panji tetap dilanjutkan. Alvin merasa perkataan kedua perwakilan itu aneh menurutnya.

“Ini luar biasa dan aneh. Karena saya memahami DPR yang membuat undang-undang, bukan mewakili Kepolisian,” kata Alvin.

Meski begitu, Alvin mengaku tak mau menuruti keputusan pengadilan. Ia tetap yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa rasional dan profesional dalam memutus perkara tersebut. “Kami tetap yakin pengadilan bisa bertindak adil,” kata pendiri Firma Hukum LQ Indonesia ini.

Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan hukuman yang dijatuhkan pada kliennya. Sebab, kesimpulan aduan Panji merupakan kesalahan hukum sebagaimana dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.

Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, tampaknya ada sejumlah formalitas yang dilanggar, termasuk Pasal 53 Undang-Undang Pokok yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, ujarnya.

Lalu ada juga yang tidak punya bukti, tapi sudah ditetapkan tersangka, seperti terlihat dalam suratnya, ahli TPPU diperiksa pada 2 April 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November, kata Alvin.

Tentu saja detektif Panji dan saksi dari pangkalan juga akan diinterogasi. Umumnya, penyidikan harus diselesaikan selama persidangan dan dilanjutkan setelah tersangka divonis bersalah. “Seharusnya tersangka dapat ditetapkan setelah persidangan selesai,” ujarnya.

Namun, jika permohonan praperadilan ditolak pengadilan, Alvin menyiapkan opsi lain. Ia bersama kuasa hukum lainnya mendatangi Mabes Polri untuk meminta agar Badan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan tindakan khusus terhadap penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. “Kami minta kepada polisi ada kasus khusus yang ditangani dalam Perkap (Peraturan Kapolri),” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *