Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi di Sidang Perdana Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Joni menyampaikan asesmen rehabilitasi dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/5/2024).

Ammar Joni tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan mengikuti persidangan secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Joni, John Mathias, mengajukan permohonan evaluasi rehabilitasi kepada majelis hakim.

Silakan Yang Mulia, saya ingin mengajukan permohonan penilaian untuk klien saya (Ammar Johnny), kata John Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

“Kalau bisa ya,” kata Ketua Mahkamah Agung.

John kemudian menyerahkan berkas permohonan asesmen rehabilitasi Ammar Johnny kepada hakim. Pimpinan rapat pun menerima berkas tersebut.

Usai persidangan, John mengatakan kliennya berhak mengajukan asesmen rehabilitasi kepada Ammar Johnny meski masih dalam proses penyidikan atau persidangan.

Karena setelah dilakukan asesmen akan disampaikan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) atas nama BNNP. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan Ammar terhadap narkoba, ujarnya.

Penyajian asesmen rehabilitasi juga bertujuan untuk mengetahui apakah proses rehabilitasi yang dilakukan Ammar pada kasus sebelumnya sudah memadai atau tepat atau belum.

Pasalnya, mantan suami Irish Bella itu sempat direhabilitasi beberapa bulan lalu dan kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

Katanya, “Sehingga nantinya BNN akan mendalami apakah penilaian enam bulan ini tepat atau tidak. Selain itu, penilaian ini juga akan menunjukkan sejauh mana keterkaitan Ammar dengan jaringan narkoba.”

Lebih lanjut, John berharap permohonan asesmen rehabilitasi Ammar Johnny diterima majelis hakim, sehingga kliennya nantinya bisa dipindahkan ke pusat rehabilitasi.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Joni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya atas tuduhan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ammar Joni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di apartemennya kawasan BSD, Tangsel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah sabu dan satu ikat ganja sebagai barang bukti narkoba. Ammar Johny dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *