Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

JAKARTA – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengumumkan menerima tanda terima sebesar Rp111 juta dari Kemal Redindo, putra Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, uang tersebut dihabiskan untuk aksesoris mobil.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Hal itu terungkap di ruang sidang saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada saksi apakah pernah bertemu orang dekat SYL.

Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan putra SYL, Kemal Redindo. Pertemuan itu terjadi saat Sukim berangkat bersama SYL ke Makassar.

“Kalau begitu, apakah kamu punya permintaan sendiri?” tanya hakim di Ruang Sidang Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Yang Mulia hadir di mimbar,” jawab saksi.

“Iya, apa permintaannya?” teriak hakim.

“Minta uang,” jawab saksi.

“Iya, sejumlah uang, berapa yang kamu minta?” hakim meminta penjelasan.

“Saya ingat 111,” tambah saksi.

“Rp 111 juta?” minta hakim untuk menekankan.

“Siap Yang Mulia,” jawab saksi.

Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permohonan uang tersebut. Sukim mengatakan, meski sudah bertemu dengan Kemal Redindo, permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp. Menurut Sukim, laporan itu berisi tanda terima pembayaran aksesoris mobil.

“Baik Yang Mulia, beliau WhatsApp aksesoris mobilnya, kwitansi aksesoris mobilnya,” kata saksi.

Mendapat permintaan tersebut, Sukim menyampaikannya kepada Heru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan. Ia kemudian menerima respons untuk “mengisi” permintaan tersebut. Sukim melanjutkan, uang sejumlah itu ia kumpulkan dari perusahaan patungan pejabat Eselon I.

“Dari mana uangnya?” tanya hakim.

“Dari uang ini Pak, satu bagian,” jawab saksi.

“Juga dari eselon 1?” tanya hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab saksi.

Dalam persidangan, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan mendakwa SYL menerima hadiah senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapat dari “inisiatif bersama” para pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *