Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan akan menindak tegas prajurit yang kedapatan bermain judi online (judol). Hukuman yang diberikan juga belum lengkap.

Yang jelas siapa yang melanggar akan saya sanksi, kata Agus saat ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran dengan Majelis Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Markas MUI, Pusat dari Jakarta, Jumat. . (14/6/2024).

Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Hukumannya keras. Bisa saja dikeluarkan. Untuk bertobat,” ucapnya.

Sekadar informasi, kasus kematian prajurit TNI akibat kasus perjudian internet akhir-akhir ini semakin meningkat. Baru-baru ini, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas dengan cara digantung.

Tali tersebut sengaja dililitkan di lehernya di ruang kebidanan RS Yonks 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 4 Mei 2024.

Belakangan, tenaga kesehatan dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Bergerak (Satgas) RI-PNG, Batalyon Infanteri Marinir 7, juga tewas karena bunuh diri.

Stafnya, Lettu Laut Eko Damara (30), meninggal dunia di posnya, Yakakimo, Dataran Tinggi Papua, pada 27 April 2024.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan Lettu Eko memiliki utang senilai Rp819 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *