Ancam Penagih Utang dengan Kapak, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU – Pria bernama Bobi Iskandar (33) asal Lubuklinggau ditangkap Bareskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I, setelah Bobi mengancam debitur daging dengan kapak karena marah soal penagihan utang. .

Korban, Jumarwan Darma Putra (58), seorang pedagang, melaporkan ancaman kekerasan tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna membenarkan ada kasus dan pelaku ditangkap.

Lebih lanjut AKP Nyoman menjelaskan, kejadian di rumah Bobi terjadi pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Jumarvan dan saksi Junadiy mendatangi rumah Bobi untuk menagih utang daging sapi yang dibeli istrinya secara kredit.

“Saat Jumarvan mengetuk pintu, Bobi mengancam Jumarvan yang keluar dari pintu belakang rumah sambil membawa kapak. Jumarvan yang ketakutan pun meninggalkan rumah Bobi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan Bobi di restoran Kurnia pada Selasa (5/5/2024). Pelaku mengaku kesal dengan penagihan utang tersebut dan saat kejadian ada masalah keluarga, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *