Angela Tanoesoedibjo Ungkap Pentingnya HKI di Sektor Parekraf

JAKARTA – Indonesia memiliki potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Perekraf) yang luar biasa dan banyak talenta luar biasa di sektor kreatif. Namun masih banyak pelaku industri kreatif yang belum menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

HKI diartikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ini. Beberapa jenis HKI antara lain: paten, merek dagang, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Kasus HKI ini juga menimpa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanosoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide atau produknya ke HKI.

“Kita punya 17 subsektor di Parekraft. Tiga teratas adalah kuliner, fesyen, dan kerajinan tangan. Para seniman profesional di subsektor tersebut harus memperhatikan hak kekayaan intelektualnya,” Wakil Menteri pada diskusi panel Inbuyer B2B2G Expo 2024 di Gedung Smesco , Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2024. Angela Tanosoedibjo menegaskan.

Wakil Menteri Angela Tanosoedibjo menambahkan, dengan mendaftar HKI, para pelaku industri kreatif dan kreatif dapat melindungi merek, orisinalitas dan keunikan produknya, bahkan resep atau formula bisnisnya.

Dengan demikian, pemilik ide tidak perlu lagi khawatir ide atau produknya akan diklaim oleh orang lain. Di sisi lain, pelaku ekonomi kreatif juga perlu memahami makna geografis dari produk atau karyanya. Sangat penting untuk memastikan pemasaran produk sesuai dengan segmen pasar.

“Indikasi geografis juga penting dalam HKI. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Misalnya saja kopi Gayo. “Jika mendaftarkan HKI pasti masyarakat akan lebih mudah memahami kualitas produknya,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjaga orisinalitas setiap karyanya, keberadaan HKI juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi para seniman di bidang ekonomi kreatif.

“Produk atau ide yang didaftarkan berdasarkan hak kekayaan intelektual akan memberikan keuntungan finansial bagi penulis, pencipta, desainer, dan investor,” kata Angela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *