Anggota Komisi I DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Tunggu Rapat Bamus

JAKARTA – Pembahasan revisi UU No. 34 Tahun 2004 (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunggu hasil kesepakatan dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI T. B. Hasaneddin.

Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Hasanuddin mengatakan, “Baiklah, jadi ada 4 RUU yang disepakati untuk dibahas, khusus RUU TNI, kita belum tahu pembahasannya di mana, kita tunggu saja. pertemuan Bamus. .” Jakarta Pusat, Kamis (30/52/2024).

Ia mengatakan, kesepakatan dalam rapat Bamus DPR RI akan memunculkan dua kemungkinan. Pertama, Balega DPR RI bertugas membahas RUU TNI. Kedua, Komisi I DPR RI yang ditunjuk oleh Bamus DPR RI untuk membahas penyelesaian tersebut.

“Sejauh ini saya belum mendapat informasi apakah Beylag atau KPU akan membahas hal tersebut,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga mengaku belum menerima rancangan resmi RUU TNI. Kedua, rancangan revisi tersebut belum disahkan secara resmi, tegasnya.

Sekadar informasi, revisi UU TNI diterima sebagai usulan inisiatif DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024).

Dalam proyek tersebut, usia pensiun anggota TNI akan dinaikkan menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi perwira dan bintara. Khusus untuk pekerjaan fungsional, usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun.

Sebelumnya, Pasal 53 UU TNI No. 34 Tahun 2004 usia pensiun 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *