Anggota Polisi Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diberi Sanksi Ganti Rugi

JAKARTA – Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Bandara Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) merupakan anggota Polri. Hukuman pengganti juga diberikan kepada pelakunya.

“Iya (pengendara) anggota Polri,” kata Kapolres Metro Kota Bekasi AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024). .

Bayu mengatakan pengemudi Toyota Fortuner akan dikenakan denda. Sanksi diberikan setelah pihak tersebut membuat laporan polisi (LP), penyidik ​​​​mengarahkan pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Iya itu (sanksi), mengganti seluruh kerugian dan kerugian sebagian orang,” ujarnya.

Dia menegaskan, penindakan terhadap pengemudi milik Polri akan tetap dilakukan. Alasannya, menurut Bayu, karena pihaknya membuat LP. Bayu juga menegaskan, pihaknya akan melakukan restorative justice antara pelaku dan korban kecelakaan tersebut.

“Iya masih sama (hukuman pengemudi). Ada laporan polisi. Kita akan buat laporan polisi. Kalau ada kesepakatan mereka mau menerapkan restorative justice, kita fasilitasi semuanya,” jelasnya.

Sekadar informasi, kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas polisi dan kendaraan Elf di tol layang Syekh MBZ KM 14, arah Cikampek hingga Jakarta, berakhir damai.

Sebelumnya, serangkaian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas polisi dan kendaraan Elf terjadi di Angkutan Udara Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) KM 14 dari Cikampek menuju Jakarta, Senin (6/5/2024).

Pengemudi mobil dinas polisi disebut tertidur dan menabrak mobil Elf di depannya. Akibat kejadian tersebut, mobil dinas polisi mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan.

Sebaliknya mobil Elf yang ditabrak dari belakang mengalami kerusakan parah pada bagian kiri sehingga menyebabkan pecahan kaca mobil berserakan di jalan.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Elf dan penumpangnya mengalami luka ringan. Kedua kendaraan tersebut langsung diamankan di Pjr Utama Jakarta-Cikampek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *