Angka Kematian ABK Tinggi, Menteri Trenggono Bakal Tindak Tegas Perbudakan di Kapal

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal penangkap ikan yang diduga disebabkan oleh kasus perbudakan. Informasi yang didapatnya saat perjalanan kerja ke Kepulauan Aru mengungkapkan, ada kapal nelayan yang meninggalkan jenazah awak kapalnya di pelabuhan.

“Saya baru ke Dobo. Saya lihat di pelabuhan Dobo sedang ramai aktivitas. Bahkan, saya mendapat kabar tak kurang dari 10 orang tewas di beberapa kapal. Em, “Kemarin sehari setelah saya ke sana, ada yang meninggal di sana, berenang di sana. Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi pengakuannya ada sesuatu yang terjadi,” ujarnya, Jumat (6/07/2024).

Mendapat informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku yang tergabung dalam Satgas Pariwisata Kepulauan Aru segera turun untuk menyelidiki. Jika perbudakan awak kapal ikan benar-benar terjadi, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Selain Kapolda Maluku, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja karena ada indikasi perbudakan juga terjadi di kapal ikan asing yang menggunakan awak kapal WNI. Seperti halnya kapal Run Zheng O3 yang ditangkap tim pengintai KKP di perairan Arafura beberapa waktu lalu.

Puluhan ABK WNI yang ditemukan berada di kapal berkekuatan 800 GT tersebut mengaku terpaksa kerja lembur dan tidak mendapat gaji sepeser pun setelah bekerja selama dua bulan di kapal berbendera Rusia tersebut. Menurut ABK, standar rekrutmen didasarkan pada janji gaji yang tinggi dan bukan berdasarkan prestasi.

“Sebenarnya ada utusan daerahnya. Saya bilang pak, mohon diusut serius. Supaya pemilik kapalnya juga diselidiki, yang terjadi di kapal juga diselidiki. Biar lebih manusiawi, karena di laut mereka mengatakan : “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia, jadi kami juga perlu berhati-hati dalam perekrutan.”

Trenggono berharap kedepannya tidak ada lagi kasus perbudakan di kapal penangkap ikan. KKP memang sudah melakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan mewajibkan kapal penangkap ikan membawa bukti perjanjian kerja laut (PKL) bersama awak kapalnya. Berkas PKL menjadi salah satu syarat bagi kapal penangkap ikan untuk mendapatkan izin melaut.

Selain itu, KKP memiliki puluhan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2.000 lulusan yang memiliki keterampilan di bidang perikanan, pemasaran, dan pengolahan hasil ikan. Menurutnya, sumber daya manusia yang kompeten menjadi salah satu cara memutus rantai perbudakan di kapal ikan.

Ia menekankan: “Perekrutan kru tidak bisa begitu saja, mereka harus dididik terlebih dahulu, kami punya unit pengajar dan ini bisa dilakukan di sana. Ini adalah contohnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *