Angkut Kayu Curian dengan Motor, Pelaku Illegal Logging di Malang Diringkus Polisi

MALANG – Tim gabungan Reskrim Polres Malaang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan petugas Perhutani KPH Blitar berhasil menangkap seorang penebang pohon di Area 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Pelaku bernama SA (29) asal Desa Thambaksri, Kecamatan Santhong, ditangkap pada Jumat pagi (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, saat kedapatan mencuri kayu jati yang digunakannya. Sepeda motor.

“Afsel diduga melakukan illegal logging atau penebangan kayu jati secara ilegal. Tandai di hutan,” kata Kapolsek Malaang Ipda Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Mapolsek Malaang, Kepanjen, Senin pagi (13/5. ). /2024).

Terungkapnya informasi pencurian dan penebangan kayu di hutan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan dan pengangkutan kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, petugas polisi dan Phutani turun ke lokasi dan menyita bagian tengah SA serta barang bukti 2 balok kayu jati ukuran panjang 210 sentimeter, lebar 52 sentimeter, dan lebar 10 sentimeter.

“Kami juga telah menyita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu bakar,” kata Iptu Taufik.

Di dalam kawasan hutan, petugas menemukan tiang jati berdiameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi 8 meter yang tumbang.

Diduga pelaku menebang kayu secara bertahap dan diam-diam mengangkutnya pada malam hari untuk menghindari aparat.

Tindakan Afrika Selatan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penghapusan Deforestasi. .

“Pelanggar ancamannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun,” kata Iptu Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *