Aniaya Junior, Santri Ponpes Madarijul Ulum Lampung Ditangkap Polisi

Bandarlampung – Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Madrijul Ulum pada Kamis (30/5/2024) sore yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

Terdakwa diketahui bernama Muhammad Aryeh Yodha Vikasnu (21) warga Desa Talang, Kecamatan Taluk Batong Slatan, Kota Bandarlampung.

“Benar, tersangka akan kami tangkap besok siang (Kamis) pukul 11.00. “Pelaku dari pesantren tersebut kami tangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aryeh Putra, Jumat (31/5/2024).

Selain menangkap terdakwa, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa selang yang digunakan Aryeh untuk memukul korban. “Barang bukti yang kami bawa saat menangkap pelaku salah satunya adalah pipa yang digunakan untuk memukul korban,” kata Dennis.

Sekadar informasi, santri Pondok Pesantren Madrigul Ulum Bandarlampung dianiaya atasannya. Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh, terutama di bagian punggung.

Korban yang diketahui bernama MRW (17) merupakan warga Dusun Tanjung Rama, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Wilayah Lampung Selatan. Dalam foto yang diperoleh Sindonews, terlihat korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *