Anies Irit Bicara Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024: Beri Kami Waktu

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anis Baswedan tak mau menanggapi lebih jauh hasil keputusan kontroversial Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan kubu Anis-Muhaimin.

Anis mengatakan, dirinya akan menyampaikan pernyataan siang ini, masih belum ditentukan waktu dan tempatnya.

“Kami sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Maka siang ini kami akan memberikan pernyataan atas putusan ini, putusan Mahkamah Konstitusi. Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Kesimpulannya, berdasarkan penilaian fakta dan hukum tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa penggugat dan para pihak yang bersangkutan telah mengajukan banding terhadap yurisdiksi pengadilan serta keberatan para pihak terhadap batas waktu pengajuan permohonan dan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan hasil putusan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi: Keadaan hukum tidak wajar menurut hukum.

Suhartoyo mengatakan, pengadilan mempunyai kewenangan mengadili permohonan yang diajukan secara panel sesuai hukum.

Suhartoyo mengatakan, syarat hukumnya adalah mengajukan permohonan, dan asas permohonan, menurut undang-undang, permohonan pemohon tidak seluruhnya berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD). Tahun 1945 Tahun 2003 Nomor 24 Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dst dianggap telah dibacakan.

Putusan pengadilan menolak seluruh dalil para terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat, tutupnya. Pada pokoknya, pihaknya menolak mentah-mentah gugatan pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *