Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta

JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar di Pemprov DKI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Pak Anies mengatakan, semua kebijakan yang telah diterima harus diperbaiki di masyarakat agar masyarakat bisa memperkirakan dampaknya terlebih dahulu.

“Jika narkoba itu dalam satu rumah dan rumah kedua dan rumah ketiga berbeda maka harus ada kampanye untuk memberikan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak kaget dan kita menghormati warga dengan memberi tahu masyarakat bila ada perubahan. . Katanya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, Jakarta harus menjadi kampung halaman semua orang. Ia tidak ingin kebijakan perpajakan dan penataan ruang menjadi isu yang lambat laun tersingkir dari kota Jakarta.

“Kebijakan perpajakan, kebijakan tata ruang adalah siapa yang tinggal di mana, siapa yang boleh tinggal di mana, kita ingin semua orang tinggal di Jakarta, jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang memperlambat sebagian dari kita. Keluar dari pusat kota, akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan perpajakan dan tata ruang,” kata mantan Wali Kota DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan Perda 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan perpajakan daerah.

Hal ini untuk menciptakan pemungutan pajak PBB-P2 yang berkeadilan dengan meningkatkan penciptaan insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun lalu, agar lebih menyasar mereka.

“Kebijakan tahun ini, khusus untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar, diterapkan berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu, pajak tidak berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Namun, untuk tahun 2024 akan diberlakukan. Hanya diberikan pada objek PBB-P2 yang memiliki pajak, apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasannya berlaku pada NJOP yang paling besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *