Anulir Putusan Sambo dan Abai Laporkan LHKPN, Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

JAKARTA – Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menyita banyak perhatian. Sebab, pengalaman Soeharto menunjukkan bahwa perilaku hakim merendahkan martabat Mahkamah Agung.

Diketahui bahwa Soeharto, yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Kriminal Mahkamah Agung, tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam meningkatkan rasa keadilan masyarakat.

Salah satunya adalah keputusan Soeharto yang mengubah hukuman mati Irjen Ferdi Sambo, mantan Kepala Unit Propam Polri, yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjadi penjara seumur hidup.

Kherdiansya Hamza Castro, pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul), mengatakan pada Minggu (21/4/): “Dia gagal menjamin dan mencapai rasa keadilan masyarakat serta gagal menjunjung tinggi harkat dan martabat Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum. lembaga peradilan tertinggi.” 2024 ).

Ia mengatakan, putusan majelis hakim MA yang salah satunya Hakim Agung Suharto justru memberikan putusan kepada keluarga korban, yakni Brigjen Novriansya Yosua Hutabarat dibunuh. Tiga harta karun.

“Salah satu aspek dari pendekatan ini adalah untuk tidak mengambil keputusan kontroversial yang melemahkan rasa keadilan masyarakat,” kata Castro.

Suharto dicalonkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan reformasi internal Mahkamah Agung terhenti. Ia mengatakan, Mahkamah Agung memerlukan perombakan kelembagaan secara komprehensif yang dapat membenahinya dari atas hingga bawah, termasuk memastikan proses seleksi hakim dilakukan dengan standar etika yang tinggi.

Struktur pengawasan juga harus diperbaiki. MA harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan hakim MA, ujarnya.

Selain itu, kelalaian Soeharto memperbarui laporan kekayaannya di laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai mendiskualifikasi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung yang diusung Soeharto.

Abdul Fikar Hajjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan kepada LHKPN, kegagalan memberi tahu Mahkamah Agung bisa berarti Panel Seleksi (pansel) Mahkamah Agung akan mempertimbangkan untuk tidak meloloskan Soeharto.

Hakim Mahkamah Agung Soeharto pernah meringankan hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, sebuah catatan yang kontroversial.

Fika mengatakan, jika perkara tersebut memenuhi syarat untuk mempertimbangkan pembatalan putusan awal, Soeharto tidak bisa dicalonkan menjadi Ketua Mahkamah Agung. Hal ini harus didasarkan pada bukti yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *