Anwar Usman Tangani Sengketa Pileg 2024 di Luar yang Diajukan PSI

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (CJ) Fajar Laksono memastikan Hakim Konstitusi Anwar Osman tidak akan mengadili gugatan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai pimpinan keponakan Anwar, Usman Kaesang Pangarep itu mengajukan 10 gugatan.

“Kalau tidak salah 10 (tuntutan pemilu legislatif). 10 ini diatur agar tidak menduduki kursi Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis, 25/04/2024.

Fajar, sebaliknya, mengatakan seluruh hakim MA menangani sengketa pemilu sebagai perkara legislatif, namun disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada konflik kepentingan. “Jadi semua hakim ini akan ikut memutus pemilu parlemen PHPU, hanya itu yang diselenggarakan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Fajar, sejalan dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (CCC). Pasalnya Anwar Usman merupakan paman dari Ketua PSI Kaesang Pangarep. Oleh karena itu, MKMK mengingatkan jika Anvar Usman mendalami kasus yang diajukan PSI, maka akan terjadi konflik kepentingan.

Artinya, kalau tidak ada konflik kepentingan, itu keputusan MKMK kan? Oleh karena itu, nantinya akan dilakukan dengan keikutsertaan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam perkara ini. Kerangka Partai PSI,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 pada Senin pekan depan (29/04/2024) dengan agenda sebanyak 79 perkara. Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024) digelar sidang sebanyak 53 perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *