Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya

JAKARTA – Pelatihan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang diadakan pemerintah untuk mempersiapkan guru profesional yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan negara. Program ini diterima setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dasar. Untuk membahas lebih jelas apa itu PPG, artikel kali ini akan membahasnya, simak yuk!

Siapa yang berhak mendaftar PPG?

Mahasiswa sarjana dari jurusan pendidikan dan non-pendidikan berhak mendaftar untuk program ini. Melalui program ini, pelamar akan mempelajari keterampilan mengajar sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Perbedaan PPG Pra-Layanan dan PPG In-Situ

Berdasarkan laman PPG Kementerian Pendidikan, pelatihan guru vokasi dibagi menjadi dua, yaitu Prajabatan PPG dan Pelayanan PPG. Apa bedanya?

1. PPG pra-layanan

PPG prajabatan diperuntukkan bagi siswa SMA atau mahasiswa D4, baik dari mata pelajaran akademik maupun non akademik yang belum mulai mengajar atau menjadi guru.

Program PPG Prakerja dapat diambil di Lembaga Pendidikan Pendidikan Kemanusiaan (LPTK) terdekat yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan (Kemendikbud Ristek) dan mempunyai program pelatihan sesuai departemen terkait.

Proses seleksi pelamar harus diselesaikan melalui seleksi terkendali, tes realitas dan tes wawancara. Materi tes untuk menguji kemampuan dasar membaca dan matematika serta penguasaan konten bidang studi yang dipilih. Sedangkan kompetensi, kepribadian dan motivasi akan diuji pada tes wawancara.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pra-Layanan PPG:

• Mengecek biodata asli siswa

• Pemeriksaan ijazah dan tesis

• Pas foto ukuran 4×6 dengan kemeja putih, dasi hitam, background biru untuk pria dan merah untuk wanita

• Cek KTP asli dan KK baru

• Verifikasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba dari BNN

• Suplemen SKCK

• Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Siapa saja yang dapat mendaftar PPG Pra-Layanan?

• Warga negara Indonesia;

• Tidak terdaftar sebagai guru/direktur pada Data Pokok Guru (Dapodik) dan Simpatika;

• Memiliki ijazah dengan ijazah pendidikan menengah (S-1) atau gelar keempat (D-IV) yang terdaftar di database pendidikan tinggi (PD-Dikti) atau terdaftar di database lulusan universitas asing hasil Konferensi Diploma Luar Negeri Departemen;

• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga angka nol);

• Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua tahun) pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.

• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat melapor);

• Memiliki surat keterangan berakhlak baik (diserahkan pada saat pelaporan);

• Memiliki surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat pelaporan);

• Menandatangani perjanjian komitmen; Kita dulu punya

Ikuti tahapan seleksi yaitu seleksi terkontrol, tes artikel dan tes wawancara.

2. PPG pada posisinya

PPG Jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa dan mahasiswa D4 jurusan pendidikan dan non akademik yang telah mempunyai jabatan pengajar pada suatu satuan pendidikan. Jabatan guru ini bisa bersifat representatif atau tidak otoritatif, yang terpenting orang tersebut pernah belajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar status PPG, yaitu:

• Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mengikuti program sertifikasi guru.

• Terdaftar dalam data dasar pendidikan Kementerian Pendidikan.

• Di NUPTK.

• Bekerja sebagai guru hingga 1 Januari 2019

• Memiliki kualifikasi akademis

• Linear S1/D4 dengan pilihan mata kuliah PPG menyusul.

• Belajar intensif selama dua tahun terakhir.

• Usia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2022.

• Memiliki kesehatan fisik dan mental.

• Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

• Berperilaku baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *