JAKARTA – Pada artikel kali ini kita akan membahas alasan presiden memecat menteri. Aturan pemberhentian menteri diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
Diketahui, menteri diangkat oleh Presiden. Hal ini ditunjukkan dalam bagian 1 Pasal 22 Undang-Undang “Tentang Kementerian Negara”. Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa menteri dapat diberhentikan dari jabatannya oleh presiden.
Aturan pemberhentian menteri diatur dalam Pasal 24. Ayat (1) menyatakan bahwa seorang menteri dapat berhenti menjabat karena sebab-sebab sebagai berikut:
A. untuk mati; atau
B. berakhirnya masa jabatan.
Kemudian pada ayat (2) tertulis menteri diberhentikan oleh Presiden karena alasan sebagai berikut:
A. pemberhentian berdasarkan permohonan tertulisnya;
B. Ketidakmampuan melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
Di dalam. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
D. Apabila ia melanggar peraturan yang melarang merangkap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
D. Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Diberikan pula pidana penjara sementara terhadap menteri yang terlibat dalam perkara pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 3 yang isinya sebagai berikut: “Presiden memberhentikan sementara menteri yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Demikian ikhtisar alasan pemberhentian seorang menteri oleh presiden. Semoga artikel ini bermanfaat.