Apa Tugas Densus 88 Antiteror Polri? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jakarta – Sensus 88 Apa misi Polisi Anti Terorisme? Pasukan khusus ini terkenal dengan misi kontraterorismenya.

Terkait mandat anti-terorisme pada Sensus ke-88, banyak orang yang mengira bahwa mandat tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan teroris. Namun, misi sebenarnya dari unit khusus ini lebih dari itu.

Unit ini didirikan pada tahun 2003 dan telah menjadi pemain kunci dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Anggota TI Sensus 88 dilatih khusus untuk memerangi segala jenis ancaman teroris yang terkait dengan kelompok bersenjata dan terorisme bom.

Itu sebabnya setiap anggota unit dibekali untuk menghadapi insiden teroris, mulai dari ancaman bom hingga penculikan.

Misi Polisi Anti Teroris Sensus 88 Pada dasarnya misi Sensus 88 erat kaitannya dengan pemberantasan dan pemberantasan kegiatan teroris. Sesuai mandatnya, mereka bertanggung jawab melakukan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, investigasi, deteksi dan advokasi terkait terorisme.

Pasal 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Penetapan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Teroris Nomor 01 Tahun 2002 dibentuk untuk melaksanakan undang-undang tentang

Undang-undang ini memberi mereka kekuatan untuk menegakkan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari berita 24 jam.

Pasukan penyerang memiliki 400 personel, termasuk detektif, ahli bahan peledak (pasukan bom) dan penembak jitu, menurut Pusat Sensus 88 (Pusat Kepolisian).

Selain itu, setiap milisi distrik juga memiliki pasukan antiteror yang disebut Nopus 88, yang beranggotakan 45-75 orang, namun kapasitas dan kemampuannya jauh lebih terbatas.

Mandat Polisi Sensus 88 adalah menyelidiki laporan kegiatan teroris di wilayah tersebut. Personel yang ditangkap atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan menjadi anggota jaringan teroris yang merugikan keutuhan dan keamanan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *