Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum

JAKARTA – Berikut daftar Sekolah Tinggi Hukum Nasional Indonesia (PTN BH). Saat ini pemeringkatan PTN BH masih terikat dengan 21 perguruan tinggi negeri saja.

Pemerintah membagi PTN menjadi tiga bagian. PTN BH ke-1, PTN Ke-2 Unit Pelayanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja Kementerian (Satker) PTN.

Baca juga: Kemajuan UKT Bukan Hanya Mahasiswa PTN BH, Tapi Juga PTN BLU

Khusus PTN BH, dalam website Irjen Kemendikbud disebutkan bahwa pengelola kampus PTN BH mempunyai kebebasan penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Seperti halnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTN BH beroperasi seperti halnya badan usaha milik negara, yaitu mempunyai kendali penuh atas aset dan keuangannya sendiri.

Baca juga: Perkuat SDM, UNJ Siap Jadi Badan Hukum PTN

PTN BH dicirikan oleh kebijakan dan manajemen yang terutama memberikan kebebasan akademik dan ilmiah, pelaksanaan penelitian dan kerja masyarakat secara penuh.

PTN BH antara lain mempunyai ciri hak pengambilan keputusan pengelolaan secara menyeluruh, hak optimalisasi aset fisik, hak pengelolaan keuangan, hak pendirian usaha, dan hak pengembangan dana hibah.

Baca juga: Ditjen Pendidikan Tinggi: Mahasiswa Tidak Boleh Kuliah di PTN-BH untuk Tujuan Komersial

Dalam sejarahnya, sebelum menjadi PTN BH, perguruan tinggi yang berstatus badan hukum ini dikenal dengan nama PTN Sekolah Hukum Negeri (BHMN).

Terdapat empat PTN yang berada di BHMN, yaitu Universiti Indonesia (UI), Universiti Gadjah Mada (UGM), IPB University (dahulu IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baru setelah diundangkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 status BHMN diubah menjadi PTN BH. Keempat PTN ini pun menjadi sekolah pertama yang mendapat status PTN BH.

Lalu PTN mana yang memberi peringkat PTN BH? Berikut penjelasannya.

21 PTN BH Indonesia

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Universitas Gadjah Mada (UGM)

4. Universitas IPB

5. Institut Teknologi Seprono Pember (ITS)

6. Universitas Bachacharan (Unpad)

7. Unair

8. Universitas Diponegoro (Undip)

9. Universitas Thoreau Cerberus Mallet (UNS)

10. Universitas Sumatera Utara (USU)

11. Universitas Hasanuddin (Unhas)

12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

13. Universitas Prawijaya (UB)

14. Universitas Negeri Malang (UM)

15. Universitas Syah Kuala (USK)

16. Universitas Negeri Semarang (Unes)

17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

18. Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

19. Universitas Terbuka (UT)

20. Universitas Negeri Padang (UNP)

21. Universitas Andalus (Unand)

Berikut daftar 21 BH PTN sejauh ini. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan semakin banyaknya PTN yang bersiap mengubah statusnya menjadi sekolah berbadan hukum. Saya harap informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *