Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?

JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan badan peradilan pidana internasional yang bersifat permanen dan independen dan tidak berafiliasi dengan sistem PBB.

ICC mempunyai tugas untuk menyelidiki dan, dalam kondisi tertentu, mengadili orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Keanggotaan Indonesia di ICC

Indonesia adalah anggota ICC. ICC memulai kegiatannya pada tanggal 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.

Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan berpartisipasi dalam Majelis Negara-Negara Pihak, yang mengelola pengadilan.

Pada Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.

Yurisdiksi ICC

ICC memiliki empat yurisdiksi utama:

1. Yurisdiksi Pribadi (Ratione Personae)

ICC hanya mempunyai yurisdiksi untuk mengadili individu (individu) dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya dapat mengadili individu yang berusia di atas 18 tahun.

2. Kompetensi materi (Ratione Materiae)

ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili individu atas kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

3. Kompetensi teritorial (Ratione Loci)

ICC hanya dapat menyelidiki dan mengadili kejahatan yang dilakukan di negara-negara anggota atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota.

4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)

ICC mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma.

Yurisdiksi ICC atas negara-negara non-anggota

Bagi negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak mempunyai yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya untuk kejahatan di wilayah negara tersebut.

Namun, ICC dapat mempunyai yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *