Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiya membeberkan aturan baru untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi.

“Kami informasikan kepada semua yang hadir bahwa tidak seorangpun boleh melaksanakan ibadah haji tanpa visa, sesuai aturan, visa dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi, dan tidak seorang pun diperbolehkan masuk haji. menggunakan visa prosedural untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya usai bertemu Menteri Agama Yakut Cholil Kumas di Jakarta, Selasa (30 April 2024).

Ia mengatakan, demi keselamatan jamaah, jamaah maupun individu tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa tata cara yang ditentukan. Ia mengatakan, Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa pelarangan haji tanpa izin. Ada pengecualian bagi mereka yang menunaikan haji sesuai perintah.

“Majelis Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa menurut hukum syariah, tidak seorang pun berhak menunaikan haji, kecuali dia menggunakannya dan menunaikannya sesuai tata cara.”

Oleh karena itu, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar pihak yang memfasilitasi ibadah haji tidak sah dengan visa tidak resmi.

“Semua ini tidak benar dan kami tetap bersatu untuk menyasar semua pihak yang membuat klaim dan propaganda palsu dan menyesatkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Yoghut Jalil Kumas mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menerapkan serangkaian aturan untuk memudahkan jemaah haji, mulai dari prosedur visa hingga perlakuan terhadap jemaah WNI di Arab Saudi.

Syarat yang harus diikuti oleh jamaah haji Indonesia adalah visa yang digunakan untuk haji hanya visa resmi. Visa haji dan mujamal ini dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa digunakan visa lain. Visa, visa biasa, begitu. tidak perlu visa untuk membayar haji,” ujarnya.

Bahkan pemerintah Arab Saudi telah mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa tidak resmi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa resmi haji, hal ini dibenarkan oleh fatwa Kerajaan Arab Saudi yang menggunakan visa lain. Fatwa dari Kerajaan Arab Saudi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *