Arsul Sani Bisa Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 PPP, MK: Tapi Tidak Akan Gunakan Hak Memutus

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani mengikuti sidang perselisihan hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun Arsul tak diperkenankan ikut memutus perkara kelompok pembawa lambang Ka’bah itu.

Karena itu, ada pemohon dari PPP dan ada pihak lain dari PPP. Kami sudah diberitahu, posisi Pak Arsul akan tetap di penyidikan, tapi dia tidak akan menggunakan haknya untuk mengambil keputusan, kata Direktur Panel II Saldi. Isra di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024).

“Dia tidak akan menggunakan haknya untuk memutuskan permohonan ini dan setiap orang yang bergabung dalam PPP, baik pemohon maupun pihak yang berkepentingan, tidak akan mencari pertemuan yang mendalam,” kata Saldi.

Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Hakim Asrul tidak berwenang memutus sengketa Pemilu PPP yang akan diselesaikan oleh Majelis Hakim (RPH).

Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi majelis ini akan memeriksa dan memastikan. Jadi diputuskan di majelis hakim, jadi semua majelis akan melapor ke dewan untuk mengambil keputusan, kata Fajar.

Fajar menjelaskan, panel hanya sekedar sidang dan laporan tanpa mengambil keputusan. “Ini hanya proses peradilan sampai pengukuhan. Nanti diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *