Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Kini UU Menteri Perdagangan 36/2023 diubah menjadi UU Menteri Perdagangan 7/2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan Menteri Perdagangan, impor barang bawaan dari luar negeri dihentikan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan, kini masyarakat bisa membawa barang sebanyak yang mereka inginkan dengan syarat membayar pajak.

“Saya kemarin tandatangan Permendag, jadi sekarang bukan Permendag 36, diganti Permendag 7. Kemarin mau beli sepatu dua, sekarang mau tiga, empat bayar pajak, antriannya kembali. Dan dengan Permendag 25. Jadi Anda mau beli lima, mau “beli enam, apa saja, tapi bayar pajak,” kata Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hassan, Selasa (30/4/2024).

Seperti diketahui, tinjauan Mendag setidaknya mengubah tiga poin penting, yakni soal produk yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI), larangan dan pembatasan (lartas) produk impor, serta bagasi penumpang asing.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024 yang baru, terdapat beberapa produk yang tidak lagi dikenakan larangan dan pembatasan impor, seperti premix untuk bahan penguat atau komplementer tepung terigu, bahan baku industri, minyak, dan lain-lain.

Namun produk seperti komputer, telepon seluler atau perangkat lainnya masih memiliki pembatasan impor, terutama bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri. Terkait kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah kiriman.

Baca Juga: Sri Molyani Diejek Netizen Ungkap 3 Kasus Virus Bea Cukai

Untuk produk yang dikirim oleh PMI, tidak perlu dilakukan standarisasi jumlah dan jenis asalkan sesuai dengan harga produknya, yaitu $1.500 per tahun untuk PMI. Sedangkan untuk barang bawaan pelaku perjalanan luar negeri, ketentuan mengenai barang bebas bea dan bebas pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *