ASN BP2MI Nyambi Kurir Sabu, Benny: Itu Murni Perilaku Oknum

JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan adanya penghentian sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BP2MI yang diduga menjadi kurir sabu. Benny mengatakan, perbuatan seorang ASN merupakan perilaku seseorang.

“Ini murni perilaku oknum dan tidak ada kaitannya dengan lembaga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, BP2MI sudah mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara oknum tersebut,” kata Benny dalam pertemuan daring dengan pejabat BP2MI se-Indonesia, Rabu (8/2). 12/6/2024).

Benny menegaskan, BP2MI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum ADN tersebut. Sebab, kasus yang dilakukan oknum tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.

“Saya sangat menyayangkan hal ini, karena harus terjadi di saat kita lebih serius dalam memperbaiki keadaan dan di saat masyarakat semakin mengenal BP2MI yang cenderung banyak hal positif. Ini sebenarnya terjadi di lingkungan kita,” ujarnya.

Dia mengatakan, oknum ASN tersebut juga diketahui telah melakukan tindakan indisipliner. Ia mengungkapkan, orang tersebut jarang datang ke kantor dan kerap tidak mencatat jam kerja.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh rekanan atau pimpinan di lingkungan BP2MI untuk mengambil langkah serius dalam pengawasan. “Di satu sisi kami telah menjadikan institusi ini sebagai keluarga besar,” ujarnya.

“Ibarat sebuah keluarga, pimpinan balai perlu membuat pengawasan sestabil mungkin. Sejauh mana ASN disiplin dan berkomitmen untuk tetap pada jalurnya sebagai ASN,” lanjutnya.

Benny pun mengapresiasi aparat Polres Jabi atas penangkapan tersebut. Jika tidak diungkap, kata dia, orang tersebut bisa menjadi racun dan virus di yayasan BP2MI sehingga mengundang ASN lainnya di kemudian hari.

“Kalau dia terus berkeliaran, pasti akan menghancurkan ribuan anak bangsa di negeri ini. Kami ucapkan terima kasih kepada personel reserse narkoba Jambi, kami serahkan sepenuhnya, kami berharap ada efek jera, menjadi pembelajaran,” imbuhnya. . .

Benny mengatakan BP2MI juga memberikan ruang leluasa bagi penyidik ​​kepolisian untuk melakukan pengembangan BP2MI. “Kami berikan akses kepada jajaran Polda Jambi jika diperlukan untuk memanggil 1, 2, 3, teman untuk dijadikan saksi atau yang lainnya. Kami bagian dari Polda Jambi,” tutupnya.

Sekadar informasi, seorang petugas ASN BP2MI berinisial YR (42) ditangkap Satres Narkoba Polda Jambi saat mengantarkan sabu seberat 4 kg. Kasus ini terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua temannya, MS (46) dan seorang wanita berinisial ML (29).

“Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 saat sedang istirahat di bangku jalan raya. Saat kami menggeledah mobil ketiga tersangka, kami menemukan barang seberat 4 kg. sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kompol Ernesto Saiser.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *