Atasi Dampak Perubahan Iklim, Pemerintah Sudah Habiskan Rp569 T

JAKARTA – Perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan yang mengkhawatirkan dunia, termasuk Indonesia. Menurut Kementerian Keuangan, Indonesia menghabiskan rata-rata Rp 81 triliun setiap tahunnya untuk menyelesaikan krisis ini.

Direktur Pusat Kebijakan Keuangan Multilateral dan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Perbendaharaan Bobby Wahyu Hernawan mengatakan, belanja untuk aksi perubahan iklim sudah berlangsung sejak tahun 2016. Ia mengungkapkan rata-rata angka anggaran sebesar Rp 81 triliun. , setara dengan 3,5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BPRS).

“Akumulasi pelaksanaan belanja aksi perubahan iklim oleh pemerintah pusat pada tahun 2016 hingga 2022 mencapai Rp569 triliun,” kata Bobby dalam temu media yang digelar di Bogor, Rabu. . (29 Mei 2024).

Ia menambahkan: “Dari segi komposisi total anggaran, 58,5% atau Rp332 miliar untuk tindakan mitigasi, 37,6% atau Rp214 miliar untuk adaptasi, dan 3,9% atau Rp22 triliun, Rp4 triliun untuk manfaat tambahan. ”

Lebih lanjut dikatakannya, kebutuhan pendanaan aksi mitigasi berbasis BUR-3 untuk tahun 2018-2030 saja adalah sebesar Rp4.002,44 triliun atau rata-rata sebesar Rp307,88 triliun setiap tahunnya. Sedangkan total pendanaan mitigasi APBN (aksi mitigasi dan co-benefit) tahun 2018-2022 sebesar Rp217,83 triliun atau rata-rata Rp43,57 triliun per tahun.

Dengan begitu, Bobby memastikan sejauh ini APBN baru mampu menutupi sekitar 14% kebutuhan pembiayaan aksi mitigasi setiap tahunnya.

Bobby mengatakan, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pada tahun 2022 akan ada 5 kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki anggaran terbesar untuk perubahan iklim. Posisi pertama ditempati Kementerian PUPR dengan anggaran Rp54,41 triliun.

Berikutnya Kementerian Perhubungan Rp6,86 triliun, disusul Kementerian ESDM Rp2,99 triliun, lalu Kementerian LHK Rp2,31 triliun, dan Kementerian Pertanian anggaran Rp880 miliar. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *