Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji

Hati-hati, jangan tertipu! Visa haji resmi harus digunakan untuk berangkat haji. Hilmon Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menyampaikan peringatan tersebut kepada calon jemaah Indonesia.

Hilman Latief 1445 H/2024 M menyatakan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu dengan tawaran menunaikan ibadah haji dengan visa Ummal (Pekerja), Ziyarat (Wisatawan) atau lainnya. Bahkan ada yang disebut dengan visa haji resmi.

Penegasan tersebut disampaikan Hilman Latief setelah ramai pemberitaan di media sosial seperti Facebook, Instagram, bahkan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp yang menawarkan ibadah haji tanpa antri dengan visa berbeda. Hilman sendiri saat ini sedang mengawal persiapan akhir pelayanan jemaah Indonesia di Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berkomunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta berbagai pihak, kami tegaskan kembali bahwa untuk berangkat haji wajib menggunakan visa haji,” kata Hilman, Minggu (21/4/2024) di Jeddah, dalam laman Kementerian Haji dan Umrah. Agama. .

“Arab Saudi telah menginformasikan kepada kami bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan visa non-haji pada ibadah haji 2024. Hal ini akan ditegakkan secara ketat dan akan diselidiki secara intensif oleh otoritas Saudi,” lanjutnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 “Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamala yang ditawarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh penyelenggara haji khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat tambahan kuota 20.000. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah pada tahun 1445 H/2024 M. Bagi WNI yang telah mendapat undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk visa Haji Mujamala, undang-undang PIHU mewajibkan keberangkatannya melalui PIHK.

Dan PIHK yang mengirimkan WNI yang telah mendapat undangan visa Haji Mujamala dari Kerajaan Arab Saudi harus melapor kepada Menteri Agama. Diakui Hilman, karena besarnya antusias masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, antriannya saat ini sangat panjang.

Di saat yang sama, masyarakat juga harus mewaspadai segala informasi yang mengarah pada ibadah haji. “Banyak masyarakat yang tertipu dengan janji berangkat haji tanpa antri atau langsung berangkat haji. Tawaran seperti itu semakin banyak dipublikasikan di media sosial,” kata Hilman.

Selain itu, lanjutnya, Arab Saudi juga telah memastikan akan menerapkan kebijakan baru yang lebih luas untuk ibadah haji 2024 baik di bidang kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. ”Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai lokasi. “Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran buruan berangkat haji yang menawarkan visa selain visa haji,” kata Hilman.

“Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengajak Kementerian Agama untuk menjalin kerja sama yang lebih erat, detail, dan komprehensif agar tidak merugikan jamaah haji mana pun. Saya harus ingatkan kembali agar banyak masyarakat yang tidak tertipu” Bahkan dalam kesulitan pun kamu tidak akan datang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *