Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Polisi Sita 2 Ponsel Kuli Bangunan Teman Pegi Perong

BANDUNG – Penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Polda Jabar dan tersangka Pegi Setiawan memasuki babak baru. Polda Jabar yang diperiksa Ditreskrimum menyita dua ponsel Suharsono bernama Bondol dan Suparman atau Parman.

Penyidik ​​mengambil dua buah telepon genggam untuk mencocokkan keterangan Bondol dan Parman tentang pembunuhan Vina dan Eky. Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Pegi sedang berada di Bandung, bekerja sebagai buruh saat kejadian itu terjadi.

Kesaksian Bondol dan Parman itu diberikan kepada penyidik ​​saat diperiksa selama enam jam pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, Pegi bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu sedang mendampingi Bondol menaiki angkutan umum menuju Terminal Leuwipanjang. kota bandung. .

Kuasa hukum Pak Pegi Setiawan, Pak Toni RM, mengatakan tidak ada masalah jika para saksi mengambil telepon Bondol dan Parman. Saat ini saksi Ibnu tidak mempunyai telepon genggam. Bukti baru diperoleh dari telepon seluler para saksi untuk membebaskan kliennya Pegi Setiawan.

“Penyidik ​​meminjam telepon Pak Suharsono dan Suparman. Ibnu tidak punya telepon seluler,” kata Toni.

Mungkin maksudnya komunikasi pertama, Pegi meminta Suharsono bekerja di Bandung pada tahun 2016. Sebab, sebelum itu terjadi, Pegi ada di Bandung. di Bandung,” kata Toni.

Singkatnya, pihaknya mendukung penyidik ​​untuk mengungkap kebenaran jika sudah semakin jelas. “Karena kami mengatakan yang sebenarnya,” katanya.

Pertama, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga sahabat Pegi Setiawan diperiksa penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar selama enam jam mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB, Jumat (31). ). /5/2024).

Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi Pegi saat Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky dibunuh pada Sabtu 27 Agustus 2016. Saat dimintai keterangan, ada tiga orang saksi yang didampingi pengacara.

Saksi Bondol, kata dia, memberikan keterangan rinci dan menjawab pertanyaan masing-masing penyidik ​​secara rinci. Diketahui, polisi menangkap Pegi Setiawan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.

Pria yang bekerja di bidang konstruksi ditangkap setelah pulang kerja. Pegi Perong disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Polisi menyebut punya bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

Penyidik ​​menunjukkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, kartu sekolah SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, sepeda motor STNK, 2 kotak surat kosong, dan beberapa dokumen atas nama Pegi.

Pegi didakwa sebagai penanggung jawab kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Polisi menyebut Pegi sudah delapan tahun buron. Dalam jumpa pers, Pegi membantah semua tudingan tersebut.

Ia mengaku punya alibi kuat atas kasus pembunuhan di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara Vina dan Eky diduga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Ucapan Pegi itu diperkuat keterangan rekan-rekannya di bidang konstruksi dan Rudi Irawan, ayah Pegi yang menjabat presiden, serta Kartini, ibu Pegi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *