Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

JAKARTA – Permohonan izin penggunaan air tanah tidak memerlukan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Survei Geologi saat ini sedang mengembangkan Pusat Konservasi Air Tanah yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan izin pemanfaatan air tanah.

“Saat ini izin air bawah tanah tetap pada Badan Geologi. Namun nantinya akan dibentuk Pusat Konservasi Air Tanah yang memperhatikan persyaratan teknis dan teknis izin penggunaan air tanah, kata Kepala Dinas. Badan Geologi Pusat Geologi Bawah Permukaan dan Lingkungan Perairan (PATGTL), Forum Geologi Ediar Usman 2024, baru-baru ini.

Pusat penyimpanan air tanah akan didirikan di beberapa wilayah Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun Jambi, wilayah Kalimantan di Ibukota Kepulauan (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, wilayah Jawa di Madiun, wilayah Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, dan Jakarta.

Pada acara yang sama, Surveyor Pusat Organisasi Geologi Pertanahan, Budi Joko Purnomo memaparkan perkembangan regulasi pengelolaan air tanah terkait UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang akan mempengaruhi peta jalan pengelolaan air tanah ke depan. Pertama tentang prinsip. Kedua, membuat dan memantau izin air tanah. Kemudian mengenai penyusunan peta konservasi airtanah. “Ini penting karena salah satu alat kami untuk mengevaluasi izin air tanah,” ujarnya.

Ada 2 peraturan pemerintah yang menyangkut peniruan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengacu pada air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air, dan kedua, Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air.

“Keputusan Pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air ditetapkan oleh Sekretariat Pemerintah. Oleh karena itu, kami berharap dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk peraturan Pemerintah tentang sumber daya air masih dalam tahap koordinasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Budi.

Salah satu yang diatur dalam izin air tanah adalah akuifer, atau lapisan tanah yang mengandung air. Dinas Geologi harus mengkaji secara teknis sumber air mana yang bisa diambil, potensi akuifer, dan jarak ke sumur terdekat. “Dari situ kita bisa menentukan berapa banyak air yang bisa kita ambil,” ujarnya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259 Tahun 2022 “Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Air Tanah” mengatur penerbitan standar debit air tanah berdasarkan kondisi air tanah dan pengukuran pompa. Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa keadaan air tanah dibagi menjadi 4: aman, rapuh, penting dan rusak. Jika situasi aman, izin baru atau perpanjangan diperbolehkan. Lingkungan berbahaya masih diperbolehkan.

Namun jika keadaannya buruk dan terdegradasi, maka tergantung dari hasil peta konservasi berapa yang bisa pulih atau dari hasil pumping test berapa yang bisa pulih, ujarnya.

Apabila kondisi air tanah kritis, maka laju pembuangan akan diturunkan sebesar 25% dari SIPA lama untuk perpanjangan izin berikutnya. Jadi misalnya dulu 100 meter kubik, maka ke depan akan berkurang 25% menjadi 75 meter kubik.

Pada saat yang sama, jika kondisi air tanah terganggu, maka laju debit akan berkurang sebesar 50% dari SIPA lama.

Mengapa laju penyiraman berkurang?

“Makanya kita tidak keluar dari perusahaan, kita hanya mengurangi kuota saja. Karena kalau dibiarkan begitu saja, bisa-bisa perusahaannya kolaps. Makanya kita beri kesempatan mereka untuk berorganisasi, kalau mereka mau. Misalnya bekerja sama dengan PDAM atau memproduksi air murni, mengambil air dari sungai misalnya, atau ingin merelokasi usahanya,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *