Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi

JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah organisasi keagamaan menolak pemberian izin pertambangan dari pemerintah. Mereka memastikan jika tidak mau mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah tidak akan memaksa.

“Iya saya bilang PP-nya baru ditandatangani. PP-nya baru saya ngobrol-ngobrol saja, nanti kita akan berhubungan. Kita lihat saja nanti, misalnya kalau sudah tahu isinya, maksudnya, dan terima kasih. Ya Allah apa yang mereka mau terima, kalau tidak ya kita tidak bisa memaksanya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2024).

“Saya percaya segala sesuatu mempunyai tujuan yang baik dan sesuatu yang baik, jika Tuhan memberikannya, maka akan memberikan sesuatu yang baik,” lanjutnya.

Bahlil menjelaskan, pemberian IUP pertambangan kepada organisasi keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Jemaat keagamaan harus berbentuk badan usaha dan tidak dapat dialihkan ke IUP.

Dan perusahaannya haruslah koperasi. Agar IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, jelasnya.

Bahlil juga menegaskan pemberian IUP kepada umat beragama merupakan amanah hukum. Menurut dia, penetapan IUP tersebut berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Pokok tentang Pembagian Harta dan Retribusi yang Berkeadilan.

Dan tidak ada pelanggaran aturan, karena dalam perubahan UU Minerba Pasal 6 ayat 1 huruf c berhak memberikan skala preferensi, dan PP saat itu belum ada. Dalam PP Perubahan tersebut diatur tentang IUPK khusus tahun 2009 yang diperuntukkan bagi eks PKP2B batubara. “Ini adalah proses pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Presiden dan merupakan produk hukum dan telah diperiksa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adalah. Hukum dan Jaksa Agung Sudah saatnya Pemerintah mendobrak aturan.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 berlaku untuk penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan. 30 Mei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *