Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana mengenai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa sore (14/5/2024). Dalam pertemuan tersebut, Baleg mendengarkan poin-poin perubahan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Dalam pemaparannya, pakar Baleg DPR menjelaskan, pasal 15 UU Kementerian Umum sebelumnya menetapkan jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian. Belakangan, dalam revisi UU Kementerian Negara, diubah sesuai kebutuhan presiden, dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditentukan jumlah ukuran jumlah kementerian.

“Diusulkan untuk menentukan perubahan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Pakar Baleg menjelaskan perubahan UU Kementerian Negara dalam rapat di ruang DPR Baleg. . , Nusantara Gedung 1, Kompleks Parlemen, Batavia, pada Selasa (14/5/2024).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan UU Kementerian Umum tetap bisa dilakukan meski tidak masuk dalam prioritas Prolegnas. Menurut dia, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi pintu gerbang untuk melakukan revisi. Kebijakan ini mencopot wakil menteri dari jabatan menteri karier, bukan anggota kabinet.

“Kalau ada undang-undang yang tidak kita usulkan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislatif Nasional, baru kita diskusikan apakah itu hasil konstitusi mahkamah, ini pintu masuknya,” kata Supratman dalam rapat DPRD. .

Legislator Gerindra menjelaskan, tidak ada masalah jika pengujian putusan Mahkamah Konstitusi menambah materi baru. karena tidak ada batasan. “Persoalan materiilnya tidak sebatas diputuskan atau tidak hanya oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak menghalangi kita untuk membahas hal-hal lain,” ujarnya.

Kemudian, Baleg akan menyiapkan naskah akademis untuk revisi undang-undang Kementerian Negara. Dan kedua belah pihak diminta mempersiapkan anggotanya untuk Panitia Kerja atau Panja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *