Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Penundaan tersebut dilakukan karena ada perintah dari sekelompok di DPR untuk menunda pembahasan aturan tersebut.

Supratman mengatakan, rancangan RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Ia juga mengatakan Baleg DPR sudah mendengarkan pemaparan dari pihak pengusul yakni Komisi I DPR. Meski begitu, dia menyebut pihaknya membatalkan pembahasan RUU tersebut.

Bahwa organisasi kita memerintahkan saya untuk tidak membicarakan RUU Penyiaran saat ini, apalagi yang berkaitan dengan dua hal. Pertama, kedudukan Dewan Pers, kedua terkait jurnalisme investigatif, kata Supratman kepada wartawan saat ditemui. di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Supratman mengatakan debat ditunda karena tidak ingin kebebasan media terganggu. Untuk itu, dia menyebut pembahasan RUU Penyiaran dihentikan sementara.

“Pertama, kita tidak ingin kebebasan media terganggu bukan? Media sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi harus dijaga karena itu untuk demokrasi,” kata Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *