Baleg Sepakat RUU Keimigrasian Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk mengubah RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU). Kesepakatan tersebut disahkan dalam Sidang Umum yang digelar pada Kamis (16 Mei 2024) di Ruang Musyawarah Baleg DPR RI, Gedung Majelis Nasional Senayan, Jakarta Pusat.

Panitia Kerja meyakini RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa diajukan sebagai RUU yang diusulkan DPR RI, kata Baleg Achmad Baidowi alias Awiek dari DPR. Ketua saat membaca. Laporan panitia kerja diterbitkan.

Bahkan, Baleg DPR melakukan perubahan undang-undang tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan UU Keimigrasian yang masuk dalam RUU Akumulasi Terbuka.

Anggota Badan Legislatif Cristina Aryani mengatakan, pengawasan juga penting dalam penyusunan RUU ini agar DPR bisa memberikan dorongan kepada pemerintah ketika kewajiban yang diatur dalam undang-undang tidak dipenuhi.

“Selain apa yang diminta oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, para pemangku kepentingan, khususnya Direktur Jenderal Imigrasi, perlu mendengarkan pandangan mereka mengenai undang-undang yang ada dan perubahan yang diperlukan.” Politikus Golkar itu berbicara di ruang rapat Baleg. Gedung Majelis Nasional, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *