Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi

JAKARTA – Ditto Mahendra kembali dipenjara karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menambah hukuman penjara Ditto menjadi 1 tahun. “Permintaan protes datang dari kejaksaan; Isi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip Jumat (24/5/2024) antara lain adalah: “Perubahan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 32/PID.SUS/2024/PN JKT tanggal 4 April 2024. .SEL.”

Majelis Hakim PT DKI Jakarta Jakarta yang diketuai Arwan Munawar menilai mantan kekasih biduan Nindi Ayunda itu bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyimpanan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal jaksa.

“Terdakwa Mahendra Ditto menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tullo,” kata hakim PT DKI Jakarta.

Hakim kemudian mengarahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Ditto. “Diputuskan total masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ditto Mahendra bersalah atas kepemilikan senjata ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Pengadilan Negeri I Jakarta Selatan Dewa Made Budi Watsara memvonis Ditto 7 bulan penjara. Hakim ketua mengatakan pada Kamis (4/4/2024) “Terdakwa Mahendra Ditto Sampurno divonis tujuh bulan penjara.

Meski Ditto divonis 7 bulan penjara, namun dalam waktu singkat ia bisa menghirup udara bebas. Sebagai pembenaran, majelis berpendapat bahwa masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *